Jumat, 19 September 2014

Pelanggran Etika Bisnis Akuntansi Manajemen

                                   
Berkembangnya dunia usaha yang semakin pesat saat ini, membuat pelaku bisnis meningkatkan kinerja perusahaan untuk mempertahankan dalam persaingan usaha yang terjadi. Untuk mempertahankan eksistensi didunia usaha, perusahaan dapat membuat suatu laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai informasi kepada pengguna laporan. Laporan keuangan yang dikeluarkan tersebut harus sesuai dengan Satandar Akuntansi Keuangan yang telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Banyak perusahaan yang kurang memperhatikan terhadap laporan keuangan tersebut apakah sudah sesuai atau kurang sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, perusahaan dapat menggunakan jasa audit yang dianggap independen dalam memeriksa laporan keuangan tersebut, jasa audit yang dimaksud adalah dengan menggunakan jasa auditor eksternal yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik.

Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.

Pelaku‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham.

Berdasarkan hal tersebut Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah standar moral dan etika. Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.

Salah satu contoh kasus manipulasi laporan keuangan adalah yang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Kasus PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus PT. KAI adalah rumitnya laporan keuangan.
Adanya ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, ketika komite audit mempertanyakan laporan tersebut, manajemen merasa tidak yakin sehingga pihak manajemen menggunakan jasa auditor ekternal. Manfaat dari jasa audit adalah memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya.

A. Contoh Kasus Oleh PT.Gudang Garam (Tbk)
        
TEMPO Interaktif, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri akan memeriksa sistem pembuangan limbah PT Gudang Garam (Tbk). Perusahaan mengklaim telah mengantungi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dipertanyakan warga.

Kepala Sub Bagian Pemberitaan Pemkab Kediri Edi Purwanto mengatakan Bupati Sutrisno telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa sistem pembuangan limbah Gudang Garam yang mencemari warga di Kecamatan Gampengrejo, Kediri. “Besok pagi tim ini akan terjun ke lokasi,” kata Edi kepada Tempo, Senin (9/8).

Sebelumnya warga di Desa Gampengrejo dan Desa Putih berunjuk rasa. Mereka memprotes kegiatan pembakaran sisa limbah pabrik yang mengeluarkan abu. Selain menimbulkan polusi, abu pembakaran yang menyebar sejak tahun 2006 silam itu juga mengakibatkan sejumlah warga menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

Selain menimbulkan polusi udara, limbah tersebut juga dilaporkan mencemari sungai. Air sungai yang semula berwarna jernih lambat laun mulai berubah cokelat kemerah-merahan. Sejumlah tanaman pertanian milik warga mengalami kerusakan dan gagal panen akibat mempergunakan air tersebut sebagai irigasi.

Ketua Komisi Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Abdul Hasyim akan memanggil manajemen Gudang Garam untuk menjelaskan pencemaran itu. Pemanggilan ini untuk mengetahui sejauh mana izin lingkungan yang dikantungi perusahaan selama ini. “Jangan ada warga yang dirugikan,” kata Hasyim.

Juru bicara Gudang Garam Yuli Rosyadi mengaku sudah mengantongi izin Amdal dari Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup. Namun demikian dia berjanji akan berkoordinasi dengan bagian produksi untuk mengurangi kadar limbah yang dikeluarkan. “Kami akan beberkan izin lingkungannya,” kata Yuli.

 

Koordinator warga Mashudi, 47 tahun, menyangkal adanya izin amdal tersebut. Menurut dia ,persoalan limbah ini sudah muncul sejak Gudang Garam membangun cerobong pembakaran limbah empat tahun silam.

Meski telah berulangkali melakukan pembicaraan, hingga kini manajemen belum pernah memperbaiki sistem limbah dan memberikan ganti rugi kesehatan kepada warga yang sakit. “Kami ingin tahu mana izin lingkungannya,” tantang Mashudi.

Analisis kasus

dari kasus diatas perusahaan PT Gudang Garam (Tbk) belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga  warga di Kecamatan Gampengrejo, Kediri masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat,karena itu bisa menyebabkan efek yang tidak baik bagi lingkungan sekitar, gudang garam merupaka perusahaa yang lumayan besar di indonesia tidak etik apabila manejemennya dari perusahaan tersebut tidak memperhatikan limbah yang dicemarkan dari perusahaannya dan ini harus cepat di atasi agar penyakit atau bakteri yang disebabkan dari limbah tersebut tidak semakin meluas ke daerah lain, dan juga saran untuk PT Gudang Garam tidak mempentingkan keuntungan saja tetapi harus juga memperhatikan dampak dari limbah yang ditimbulkan dari limbah tersebut

sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.