Berkembangnya dunia usaha yang semakin pesat saat ini,
membuat pelaku bisnis meningkatkan kinerja perusahaan untuk mempertahankan
dalam persaingan usaha yang terjadi. Untuk mempertahankan eksistensi didunia
usaha, perusahaan dapat membuat suatu laporan keuangan yang dapat digunakan
sebagai informasi kepada pengguna laporan. Laporan keuangan yang dikeluarkan
tersebut harus sesuai dengan Satandar Akuntansi Keuangan yang telah diatur oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Banyak perusahaan yang kurang memperhatikan
terhadap laporan keuangan tersebut apakah sudah sesuai atau kurang sesuai
dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, perusahaan dapat
menggunakan jasa audit yang dianggap independen dalam memeriksa laporan
keuangan tersebut, jasa audit yang dimaksud adalah dengan menggunakan jasa
auditor eksternal yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat
yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan
keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen
dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang
dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan
kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya
pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan
diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali
terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang
antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor).
Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga”
potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan
maksimal.
Pelaku‘creative accounting’ sering juga dipandang
sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya
kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola
perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan
kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai
kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui
tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham.
Berdasarkan hal tersebut Menurut Velasques (2002)
salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau
tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain.
Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh
terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative
accounting’ atau ‘earning management’ adalah standar moral dan etika.
Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan
standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dipilih.
Salah satu contoh kasus manipulasi laporan keuangan adalah yang dialami oleh PT.
Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata
kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari
tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak
salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Kasus PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris,
khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan
menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal.
Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat
disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Salah satu faktor
yang menyebabkan terjadinya kasus PT. KAI adalah rumitnya laporan keuangan.
Adanya ketidakyakinan
manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, ketika komite audit
mempertanyakan laporan tersebut, manajemen merasa tidak yakin sehingga pihak
manajemen menggunakan jasa auditor ekternal. Manfaat dari jasa audit adalah
memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan
keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya
lebih dapat dipercaya.A. Contoh Kasus Oleh PT.Gudang Garam (Tbk)
TEMPO
Interaktif, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri akan memeriksa sistem
pembuangan limbah PT Gudang Garam (Tbk). Perusahaan mengklaim telah mengantungi
izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dipertanyakan warga.
Kepala
Sub Bagian Pemberitaan Pemkab Kediri Edi Purwanto mengatakan Bupati Sutrisno
telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa sistem
pembuangan limbah Gudang Garam yang mencemari warga di Kecamatan Gampengrejo,
Kediri. “Besok pagi tim ini akan terjun ke lokasi,” kata Edi kepada Tempo,
Senin (9/8).
Sebelumnya
warga di Desa Gampengrejo dan Desa Putih berunjuk rasa. Mereka memprotes
kegiatan pembakaran sisa limbah pabrik yang mengeluarkan abu. Selain
menimbulkan polusi, abu pembakaran yang menyebar sejak tahun 2006 silam itu
juga mengakibatkan sejumlah warga menderita infeksi saluran pernafasan atas
(ISPA).
Selain
menimbulkan polusi udara, limbah tersebut juga dilaporkan mencemari sungai. Air
sungai yang semula berwarna jernih lambat laun mulai berubah cokelat
kemerah-merahan. Sejumlah tanaman pertanian milik warga mengalami kerusakan dan
gagal panen akibat mempergunakan air tersebut sebagai irigasi.
Ketua
Komisi Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kediri Abdul Hasyim akan memanggil manajemen Gudang Garam
untuk menjelaskan pencemaran itu. Pemanggilan ini untuk mengetahui sejauh mana
izin lingkungan yang dikantungi perusahaan selama ini. “Jangan ada warga yang
dirugikan,” kata Hasyim.
Juru
bicara Gudang Garam Yuli Rosyadi mengaku sudah mengantongi izin Amdal dari
Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup. Namun demikian dia berjanji akan
berkoordinasi dengan bagian produksi untuk mengurangi kadar limbah yang
dikeluarkan. “Kami akan beberkan izin lingkungannya,” kata Yuli.
Koordinator
warga Mashudi, 47 tahun, menyangkal adanya izin amdal tersebut. Menurut dia
,persoalan limbah ini sudah muncul sejak Gudang Garam membangun cerobong
pembakaran limbah empat tahun silam.
Meski
telah berulangkali melakukan pembicaraan, hingga kini manajemen belum pernah
memperbaiki sistem limbah dan memberikan ganti rugi kesehatan kepada warga yang
sakit. “Kami ingin tahu mana izin lingkungannya,” tantang Mashudi.
Analisis
kasus
dari
kasus diatas perusahaan PT Gudang Garam (Tbk) belum dapat mengatasi dampak dari
limbahnya sehingga warga warga di
Kecamatan Gampengrejo, Kediri masih merasakan dampak dari bau limbah yang
sangat menyengat,karena itu bisa menyebabkan efek yang tidak baik bagi
lingkungan sekitar, gudang garam merupaka perusahaa yang lumayan besar di
indonesia tidak etik apabila manejemennya dari perusahaan tersebut tidak
memperhatikan limbah yang dicemarkan dari perusahaannya dan ini harus cepat di
atasi agar penyakit atau bakteri yang disebabkan dari limbah tersebut tidak
semakin meluas ke daerah lain, dan juga saran untuk PT Gudang Garam tidak
mempentingkan keuntungan saja tetapi harus juga memperhatikan dampak dari
limbah yang ditimbulkan dari limbah tersebut
sebaiknya
perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas
dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang
dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.